oleh

Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja; Ketua DPRD Sumbar: Undang-Undang Gawenya Pemerintah Pusat

Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja; Ketua DPRD Sumbar: Undang-Undang Gawenya Pemerintah Pusat

SUMBAR, Siberindo- Aksi Massa gabungan mahasiswa dan komponen lainnya, di DPRD Sumbar, Rabu (7/10/2020) menyisakan kerusakan dibeberapa fasilitas negara tersebut, diantaranya Videotron, pagar dan beberapa lainnya.

Ketua DPRD Sumbar sebenarnya memberi apresiasi pada aksi unjuk rasa yang sebagian besar adalah mahasiswa, jika itu murni memperjuangkan kepentingan publik, tanpa ditumpangi pihak tertentu sehingga berujung pada anarkisme dan perusakan.

Baca Juga  Baznas Padang Pariaman Serahkan Hadiah, Mahasiswa Kukerta STIT SB Kelompok 4  Adakan MTQ di Lurah Ampalu

Sebagai pimpinan DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, siap untuk melanjutkan aspirasi yang disampaikan pada mereka, karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat, namun bukan perwakilan pemerintah pusat.

Ia juga mengatakan, undang-undang sudah mengatur jika Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat didaerah, meskipun gubernur juga dipilih oleh rakyat sama dengan anggota DPRD.

“Undang-undang mengatur kalau gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat didaerah, kalau DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat, hanya lembaga perwakilan rakyat, jika ada aturan pusat yang akan dipermasalahkan, semstinya disampaikan pada wakil pusat didaerah yakni Gubernur,” ulas Supardi.

Baca Juga  Dekan FHUK Unand Dr.Busyra Azheri; Ada 7 Masalah dengan UU Cipta Kerja

Dia juga menambahkan, awalnya bangga terhadap aksi damai pengunjuk rasa,namun rasa itu menjadi hilang ketika berubah menjadi anarkis dan merusak, padahal dengan perusakan tersebut yang akan rugi juga masyarakat, dan bisa menyedot anggaran memperbaiki kerusakan.

“Aksi anarkis tersebut menggambarkan kalau ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi, dengan tujuan politis, untuk itu perlu kiranya adek-adek mahasiswa jangan terpancing dan jangan terprovokasi yang dapat merugikan daerah ini,’ himbau Supardi.

Baca Juga  Optimal Dorong Gebyar Sumdarsin, YTM Dapat Penghargaan Dari Polres Agam

Dikatakannya juga, perjuangan untuk melakukan aksi penolakan keputusan pemerintah pusat, mestinya disampaikan kepada perwakilannya yang ada di daerah yakni Gubernur, agar tepat sasaran.

“Undang-undang gawenya pemerintah pusat, jika ingin melakukan penolakan sampaikan pada perwakilannya di daerah yakni Gubernur. Kami hanya memperkuat dengan melanjutkan aspirasi yang masuk melalui lembaga DPRD,” tegasnya.(fwp-sb)

Komentar

News Feed