oleh

Sekda: Ranperda RTRW Padang Pariaman 2020-2040 Akhrinya Disepakati

Padang Pariaman, Siberindo.co  – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) Padang Pariaman sudah disepakati. Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Jon Priadi pada acara Rapat Paripurna  Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan  Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040, di ruang rapat DPRD, Senin (7/8/2020).

“Tahapan pembicaraan Tingkat I  terhadap  Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kabupaten Padang Pariaman telah kita lakukan bersama dengan baik,” jelas Jon Priadi.

Lebih lanjut Jon Priadi menjelaskan bahwa pembicaraan tingkat I yang terdiri dari beberapa tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang meliputi  penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi, tanggapan  dan atau jawaban Bupati serta pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus juga sudah dilanjutkan dengan  harmonisasi dan pemantapan konsepsi.

“Kami telah berkoordinasi dan melaksanakan pengharmonisasian Ranperda ini dengan pihak Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sumatera Barat dan instansi terkait, dan alhamdulillah tanggal 23 Juli  sudah ditetapkan bahwa Ranperda Padang Pariaman dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” lanjut mantan kepala Bappeda tersebut.

Baca Juga  Situjuah Batua Bebas Sampah Dinilai Tim Lomba Nagari Berprestasi

Dengan persetujuan bersama dari eksekutif, legislatif maupun pihak Kemenkumham Sumbar, tahapan akhir dari Ranperda RTRW Padang Pariaman adalah menunggu evaluasi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten, sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan dokumen yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis maupun arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

Baca Juga  Ketua Pemuda Sikabau dan Kodim 0310SSD Ajak Masyarakat Gotong Royong di Bukit Mindawa

Ketika dihubungi terpisah Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama pimpinan DPRD serta seluruh anggota DPRD kabupaten Padang Pariaman yang telah menyepakati Ranperda RTRW ini menjadi perda RTRW Padang Pariaman 2020-2020.

Lebih lanjut Bupati Ali Mukhni mengatakan bahwa Perda RTRW ini menjadi gerbang untuk perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan perkembangan zaman serta nantinya menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah Padang Pariaman dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tutupnya. (rls/at)

Komentar

News Feed