oleh

PPKM Bukittinggi, Warga Tetap Boleh Laksanakan Ibadah di Masjid Dengan Pengetatan Prokes

Bukittinggi, siberindo — Pemerintah Kota Bukittinggi decara resmi telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 6 hingga 20 Juli mendatang. Namun, khusus untuk aturan terkait pelaksanaan ibadah di masjid, Pemko Bukittinggi memberikan kelonggaran. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, memang untuk aturan PPKM di Bukittinggi mengacu seluruhnya sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Namun, setelah melakukan pembicaraan mendalam dengan pihak terkait, untuk poin aturan ibadah di masjid, diputuskan ada perubahan.
Baca Juga  SatuPena Sumbar Umumkan Nominasi Lima Nama Penulis Prolifik dan Penulis Berprestasi
“ Alhamdulillah kemarin kita  rapat bersama Forkopimda Sumatera Barat dan 4 kota yang terdampak PPKM mikro yang ditentukan oleh menteri kesehatan yang dituangkan dalam ini Mendagri nomor 17 tahun 202, bahwa telah disepakati untuk khusus point penyelenggaraan kegiatan yang bersifat keagamaan diperbolehkan dengan catatan pengetatan protokol kesehatan di tempat- tempat sarana peribadatan,” jelas Erman Safar, Kamis (08/07).
Baca Juga  GNI Update: Google Soroti Tantangan dan Peluang Media di Indonesia
Wako menekankan, warga Bukittinggi selama PPKM ini, tetap boleh melaksanakan ibadah di masjid. Namun tetap diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pihak masjid juga tetap diimbau agar memfasilitasi penunjang pengetatan protokol kesehatan. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed