oleh

Tim KRYD dan Tim 7 Pemko Payakumbuh, Razia Serentak Jelang Idul Fitri

Sumbar, Siberindo – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Polres Payakumbuh membentuk tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). KRYD ini merupakan tim khusus yang dibentuk polres yang personilnya gabungan dari beberapa satuan kerja di Polres Payakumbuh.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi 2021, tim KRYD ini bekerja sama dengan Satpol PP Payakumbuh. Dalam razia ini tim mengunakan metode yang lebih represif, artinya jika ditemukan pelanggar terhadap prokes maka akan didata dan diberikan sanksi sosial/denda, apabila ditemukan pelanggar yang telah lebih 1 kali maka diajukan untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam dua kali giat yaitu pada pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (7/5/2021) Razia dilakukan oleh tim KRYD yaitu penegakan Yustisi Prokes di Kantor Pemerintahan serta melakukan penindakan pada warung kelambu/rumah makan yang berjualan pada siang bulan Ramadan, sebagaimana dilansir Minangsatu jejaring Siberindo.

Baca Juga  Presiden RI Joko Widodo; MTQ Wujud Keinginan Kuat Membumikan Ajaran Alquran

Pada kantor-kantor pemerintahan, Tim KRYD memantau tingkat kepatuhan prokes di Kantor Samsat Kota Payakumbuh, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor PDAM yang pada umumnya di tempat-tempat tersebut sudah mematuhi prokes, hanya ditemukan 1 orang pelanggar tidak memakai masker.

Sasaran Tim KRYD bersama Satpol PP Payakumbuh juga menyasar beberapa perbankan di Kota Payakumbuh, khususnya yang menyalurkan bantuan pemerintah kepada masyarakat dan usaha swasta yang terpantau banyak pengunjung seperti swalayan dan dealer motor. Tim KRYD melakukan penindakan terhadap 2 warung kelambu/rumah makan di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan atau tertangkap tangan sudah buka sekitar jam 11.00 WIB, serta terbukti berjualan pada siang Ramadan sehingga petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti beberapa termos nasi, sambal dan nasi bungkus ke Mako Pol PP. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya maka para tersangka akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021,” terang Kasatpol PP Dan Damkar Devitra kepada media, Jumat (7/5).

Baca Juga  Konfirmasi Positif Covid-19 di Bukittinggi, Makin Banyak

Sementara Tim 7 bentukan Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan penegakan keamanan dan ketertiban umum serta Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Payakumbuh. Berbeda dengan tim KRYD, tim 7 adalah tim gabungan Pemko Payakumbuh terdiri dari beberapa OPD, TNI, Polri, PM, dan Kejaksaan yang dibentuk berdasarkan SK Walikota guna melakukan penegakan terhadap Perda-Perda Kota Payakumbuh.

Personil Gabungan Tim 7 yang terlibat dalam operasi kalali ini yakni, dari Satpol PP 32 Orang, TNI 8 Orang, POLRI 10 Orang, PM 2 Orang, dan Kejaksaan Negeri 6 Orang. Sebelum bergerak, Apel dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra.

Setelah Apel Tim langsung bergerak ke kafe, tempat usaha, dan pusat-pusat keramaian yang banyak pengunjung di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman dan Jalan A. Yani sebanyak 12 Lokasi.

Baca Juga  FKS Bukittinggi Rakor Satukan Pemahaman Menuju Wistara II

Berdasarkan razia tersebut maka terdata pelanggar Protokol Kesehatan (tidak memakai masker) dengan total 38 orang, yang mana semuanya diberikan pengarahan tentang pentingnya memakai masker serta didata di aplikasi SIMPELADA agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Sementara 1 Tempat Usaha Forest Three Cafe didenda Rp 500.000,-

Pada kesempatan ini Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra mengimbau seluruh warga Kota Payakumbuh agar lebih disiplin dalam mematuhi prokes dan tidak melakukan pelanggaran-pelangaran Perda lainnya karena tim Yustisi akan terus meningkatkan intensitas razia dan penindakan yang lebih represif sehingga efek jera juga akan lebih maksimal mengingat data penyebaran Covid-19 masih tetap meningkat.

“Kesadaran serta kepedulian masyarakat adalah faktor pendukung utama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga kondisiKota Payakumbuh khususnya dan Indonesia pada umumnya bisa pulih dan normal kembali,” pungkasnya.

Komentar

News Feed