Kasus Pemukulan Anggota TNI di Bukittinggi Menunggu P.21 dari Kejaksaan
BUKITTINGGI, Siberindo- Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) 5 (lima) tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang TNI anggota Kodim 0304/ Agam dirawat di Rumah sakit menunggu P.21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tersangka dikenakan ancaman pasal 170 ayat 2 ,huruf ( 1 E) ,Yunto 351 Yunto 36 KUHP , tindak pidana penganiayaan secara bersama -sama dengan ancaman 7 tahun penjara.
Peristiwa yang sempat heboh di dunia maya itu dilakukan oleh pengendara motor gede (Pemoge) di Jln.Prof.Hamka ( simpang Tarok ) Jum”at sore 23/10 , kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara.SH.Sik.MH didampingi Kabid Humas Polres dan Kasatserse dalam jumpa Pers dengan wartawan Sabtu siang (7/11) , menyebutkan pihak penyidik sudah melimpahkan kasus penganiayaan ini dengan 5 orang tersangka , MS (49 ), HS (48), Jd (26 ), TR (33 ), kelimanya ditahan di Polres .
Barang bukti yang dijadikan penguat tersangka , helm Pemoge 3 buah, 3 pasang sepatu , rompi , rekaman cctv.
Untuk tersangka. BS (16 thn ) yang masih dibawah umur, Ia dikenakan pasal lain dengan BAP terpisah dari 4 tersangka lainnya.
Inilah pengakuan tersangka kepada penyidik Polresta Bukittinggi.
Tersangka BS (16 ),melakukan tendangan dan memukul kepala korban Mistari dan Yusuf, sedangkan tersangka MS (49) mengancam serda Yusuf dengan mengeluarkan kata-kata; “Jadi jagoan kamu , saya tembak kamu”! seraya membanting korban Mistari .
Tersangka HS (48) , mengaku melakukan pukulan 3x pada korban Mistari dan Tersangka Id (26), juga melakukan pukulan kearah kepala Mistari . Terakhir tersangka TR ( 33) menendang Serda Yusuf.
Saksi dalam perkara tindakan pengeroyokan sebanyak 17 orang . Saksi di TKP 6 orang , Polri 2 orang , dari saksi korban 2 orang , serta saksi dari rombongan Pemoge 7 orang .
Sementara kendaraan Harley Davidson sebanyak 24 unit dititipkan di Polres , karena diduga kelengkapan surat -surat sedang dilakukan pengecekan oleh Lantas Polda.
Pihak Polres hanya melakukan proses penyidikan perkara pengoroyokan terhadap dua orang anggota TNI . ( Yet ).











Komentar