SUMBAR, Siberindo- Pemusnahan barang bukti 11.000 gram narkotika jenis ganja dilakukan pihak Polresta Bukittinggi, Sumbar di halaman Polres Jln. Sudirman, Jum”at 7/8.
Pemusnahan barang bukti dilakukan atas dasar surat ketetapan LP.no.142/A/VII/2020, tgl 27/8 jelas Waka Polres Kompol. Indra Sandy Purnama Sakti, didampingi Kajari Sukardi, SH.MH.
Dalam pemusnahan barang bukti itu pihak Polresta Bukittinggi menghadirkan dua pelakunya yakni dengan inisial OAP ( 19 thn ), dan AM ( 18 ).

Dengan ekspresi santai pelaku menyaksikan pemusnahan barang bukti dengan membakar.
Ia kelihatan masih menahan rada sakit yang dideritanya, akibat kecelakaan saat melaukan penjeputan barang haram tersebut ke Madina pada 27/7 lalu.
Pengakuan dua tersangka pada wartawan, mereka hanya sebagai kurir dan hanya mengharapkan upah yang diterimanya 300 ribu / blok / kg.
Awal penangkapan tersangka adalah, saat terjadinya kecelakaan di Palupuah, kabupaten Agam. Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor setelah kembali menjemput barang haram ke Madina Sumut.
Tiba di kawasan Palupuah, Agam mereka mengalami kecelakaan bertabrakan dengan L.300. Ia sempat tidak sadarkan diri lalu kedua korban dilarikan ke RSAM.
Setelah mendapatkan perawatan di IGD, pihak rumah sakit mencurigai barang bawaan mereka. Sebuah Tas Ransel yang isinya sangat padat. Seketika itu juga pihak Rumah Sakit melaporkan kepada polisi.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan berupa ganja seberat 11.000 gram.
( YET )











Komentar