oleh

Dua Pejabat Bukittinggi Mundur

Bukittinggi, KABA12.com — Bukittinggi kembali dihebohkan dengan informasi mengenai mundurnya dua orang pejabat di lingkungan Pemko Bukittinggi, Jumat 4 Juni 2021 lalu. Dua pejabat itu, Kabag Hukum Setdako Dwi Nano Kurnia Sari dan Kasubag Bina Lembaga Sosial Bagian Kesra Setdako, Afrinal DT. Maruhun. Hal ini memang cukup mengejutkan. Pasalnya, kemunduran dua ASN itu tidak menyebutkan alasan yang jelas. Sehingga banyak opini dan pemikiran pemikiran tersendiri di tengah masyarakat.
Baca Juga  Berkat Gerak Cepat Warga, Kebakaran Besar Diredam di Maninjau
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, saat dikonfirmasi awak media, Senin (07/06) membenarkan adanya satu ASN di lingkungan pemerintah Kota Bukittinggi mundur beberapa hari lalu. Informasi yang sudah diterima baru satu ASN yang mundur, yakni Kabag Hukum, Dwi Nano. “Sejauh ini kalau dari kesra saya belum mendapatkan informasi kalau Kabag hukum ya. Kemarin dua hari yang lalu hari Jumat, Ibu Dewi Nano mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dan saya menerima dan mendatangani suratnya,” ungkap Erman Safar, Senin (07/06).
Baca Juga  Peringati Harlah Ansor – Fatayat NU Kota Pariaman, Diminta Lakukan Transformasi Media Juang
Saat ditanya alasan dari yang bersangkutan, Wako menjawab, tidak ada alasan terkait mundurnya Kabag Hukum itu. “Tidak ada alasan yang jelas dan tidak ada tekanan,” ujarnya. Terkait penggantinya, Wako juga menyampaikan bahwa banyak pengganti dari ASN yang mundur itu. “Untuk gantinya, banyak pejabat yang ngantri,” pungkasnya. Mundurnya dua pejabat itu, menambah deretan ASN Bukittinggi yang mundur dari jabatannya dalam dua bulan tiga bulan terakhir. Tiga pejabat itu, Muhammad Idris yang mundur dari jabatan Kepala Dinas Kopersi UKM dan Perdagangan, Dwi Nano Kurnia Sari, mundur dari jabata Kabag Hukum dan Afrinal DT. Maruhun mundur dari Kasubag Bina Lembaga Sosial Bagian Kesra Setdako Bukittinggi.
Baca Juga  Drs. Persalide, M. Pd Nahkodai FKUB Kota Bukittinggi
(Ophik)

Komentar

News Feed