oleh

Rutan Kelas IIB Maninjau Usulkan 18 Narapidana Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2021

Maninjau, kaba12.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mengusulkan 18 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan untuk mendapat remisi saat lebaran Idul Fitri tahun 2021. Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto mengatakan, dari total 39 orang narapidana yang ada saat ini, hanya 18 orang saja yang diusulkan mendapat remisi saat lebaran. Ia menyebut, usulan itu sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga  Seleksi Sekdakab.Agam, Jelang Enjury Time 3 ASN Daftarkan Diri
“Persyaratan narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus lebaran adalah berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana diatas 6 bulan,” kata Desrianto kepada kaba12.com, Jum’at (7/5). Selain itu, kata dia, syarat lain mendapat remisi khusus lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum. Sedangkan narapidana kasus narkotika dengan masa hukuman 5 tahun keatas tidak usulkan mendapat remisi khusus.
Baca Juga  Bupati Eka Putra; Pembagunan Gedung Rawat Inap RSUD Prof M Hanafiah Jangan Mangkrak Lagi
“Seluruh narapidana yang kita usulkan itu adalah kasus pidana umum, kecuali menyangkut dengan PP 99 tahun 2012 tentang narkotika,” ujarnya. Lebih lanjut disebutkan, ke- 18 narapidana tersebut nantinya akan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman selama 15 hari sampai 1 bulan. Dikatakannya, remisi itu akan diserahkan kepada narapidana saat hari raya lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Baca Juga  Wakil Bupati Agam: Pilwana Serentak Berjalan Sesuai Prokes
“Kita berharap kepada narapidana yang mendapat remisi nanti bisa kembali dalam kehidupan bermasyarakat, serta selalu berbuat baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Desrianto. (Bryan)

Komentar

News Feed