oleh

Ganja Kering 100 Kg Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Payakumbuh

SUMBAR, Siberindo – Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengamankan ratusan kilogram ganja kering dari 4 tersangka yang hendak bertransaksi di kota Batiah itu.

Keempatnya, adalah warga Kota Padang. Yaitu Elgama Putra (25), Dion Ari Sucipta (21), Virgo (22) dan Putra Dermawan (21).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, bakal ada transaksi Narkoba jumlah besar. Dari sana, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” terang Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Prawira, Kepala Polisi Resor Payakumbuh didampingi Iptu Desneri Kepala Satuan Reserse Narkoba saat melakukan konferensi pers pada Selasa (6/10) sore.

Adapun kronologis penangkapan berawal dari informasi warga bakal adanya transaksi Narkoba di Payakumbuh pada Senin (5/10) malam.

Baca Juga  Meskipun Ada Pembatasan Aktifitas dan Mobilitas Penumpang di Bandara Internasional Hasanuddin Cukup Tinggi

Dari informasi itu, petugaspun mulai melakukan pengintaian dan mendalami informasi yang didapat. Ternyata, ganja yang akan diedarkan itu sedang dalam perjalan menuju Payakumbuh dari arah Bukittinggi dan dibawa dengan minibus.

Keesokan harinya, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dengan menghambat dan memeriksa setiap kendaraan yang hendak masuk ke Payakumbuh.

“Di sekitar Ngalau, masuk kota Payakumbuh, jalan di blockade. Kendaraan yang melintas diperiksa. Ternyata saat pemeriksa berlangsung melaju kencang kendaraan minibus jenis Toyota Avanza BA 1329 RZ dan menghadang penghambat jalan,” terang AKBP Alex.

Selasa (6/10) pagi, mobil yang dikendarai tersangka Elgami Putra meluncur masuk Payakumbuh dan akhirnya dikejar petugas. Kejar-kejaran pun terjadi bahkan petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
Tetapi tidak diindahkan tersangka.

Baca Juga  Wushu Sumbar Janjikan Prestasi di Ajang PON

Salah satu tersangka yakni Putra Dermawan nekad meloncat dari mobil Avanza tersebut dan kabur melarikan diri ke semak-semak. Sedangkan 3 temannya tetap melaju kencang untuk menghindari kejaran buser.

“Satu tersangka berhasil ditangkap. Tersangka pertama meloncat dari mobil dan lari ke ladang warga. Tak berapa lama, akhirnya dibekuk petugas.

Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap setelah mobil yang dikendarai masuk jalan buntu. Lalu, mereka pergi bersembunyi didalam rumah warga. Mobil berisikan ganja ditinggalkan begitu saja,” ungkap Kapolres.

Tersangka Putra Darmawan ditangkap di Pakan Sinayan Koto Nan Ampek. Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap dikawasan Kelurahan Ibuh Payakumbuh Barat.

Baca Juga  Polda Maluku Gelar Operasi Keselamatan Siwalima

Saat digeledah, didalam mobil yang dirental tersangka terdapat 3 karung lebih ganja yang sudah dipaket sebanyak 100 paket dan masing-masing seberat 1 kg.

Dijelaskan Kapolres, 100 kg ganja yang dibawa tersangka berasal dari Panyabungan, Sumatera Utara.

Keempat tersangka mendapatkan upah dari pemesan sebesar Rp 30 juta apabila berhasil mengantarkan ganja sampai ke tangan pemesan.

“Mereka baru dibayar Rp 1 juta. Sedangkan, sisanya dibayar setelah ganja berhasil sampai ke tangan pemesan. “Pemesan masih diburu. Kemudian, keempat tersangka terancam hukuman mati,” tegas AKBP Alex Prawira Kapolres Payakumbuh.**

Komentar

News Feed