Maninjau, kaba12.com — Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam lakukan penyemprotan cairan disinfektan di areal lingkungan Rutan tersebut, Rabu (5/5).
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan itu merupakan hal rutin yang dilakukan di kawasan objek vital. Cairan disinfektan itu disemprot oleh petugas pada masing-masing blok dan kamar hunian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
“Penyemprotan disinfektan secara rutin merupakan salah satu upaya dalam proses dekontaminasi membunuh mikroorganisme dan virus bakteri pada objek permukaan benda mati seperti jeruji sel, kursi, meja, gagang pintu, tempat tidur, dan lainnya,” ujar Desrianto.
Ia menyebutkan, penyemprotan disinfektan bertujuan untuk mencegah dan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan.
Disamping itu, kata dia, pihaknya juga mewajibkan warga binaan dan petugas Rutan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan sebagai wujud penanganan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun), kita semua bisa terhindar dari paparan Covid-19. Karena menjalankan protokol kesehatan secara disiplin adalah salah satu kunci utama untuk mengakhiri pandemi ini,” jelasnya.
(Bryan)
BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menggerakkan kembali ekonomi Batam. Namun masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin menyambut baik rencana pembuatan Newsroom (ruang berita) yang digagas
Komentar