Sanggahan Zugito di Kongres Saja, Abror; KPW untuk Semua Anggota
SUMBAR, SIBERINDO- Sanggahan Zulkifli Gani Ottoh-Zugito tertanggal 29 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Ketum PWI Pusat, tanpa ada tembusan kepada Dewan Kehormatan, sepertinya ingin meluruskan kekeliruan yang dilakukan lembaga ini.
Mengutip Semangatnews.com jejaring Siberindo, Dewan Kehormatan dengan surat nomor 44/SK/DK-PWI/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 ditandatangani Ketua H.Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo telah memberikan sanksi kepada Zugito berupa skorsing selama 1(satu) tahun karena telah melakukan beberapa kali pelanggaran PDPRT dan Kode Perilaku Wartawan.(baca berita terkait;https://www.semangatnews.com/kasus-konferensi-pwi-sumbar-dan-pwi-sulselzugito-diskorsing-satu-tahun/).
Diawal surat sanggahan Zugito menyebutkan DK telah melakukan kekeliruan, diduga berpotensi pelanggaran hukum dan dapat menyesatkan organisasi PWI. Ketua bidang organisasi PWI pusat ini juga menyatakan bahwa SK Dewan Kehormatan tersebut telah dibahas dalam rapat pleno pengurus harian bersama Dewan Penasehat, tanggal 25 Oktober 2022. Disitulah Zugito melakukan klarifikasi dan menurutnya meluruskan kekeliruan Dewan Kehormatan. Zugito sepertinya menggurui DK.
Aneh, mestinya Zugito melakukan klarifikasi pada Rapat Dewan Kehormatan yang telah diundang sebanyak dua kali. Namun Zugito tidak hadir kecuali memberi keterangan tertulis.
Dr.Dhimam Abror Djuraid, anggota Dewan Kehormatan PWI pusat menegaskan; Kode Perilaku Wartawan kan berlaku untuk semua anggota PWI, tak terkecuali pengurus. Jadi Zugito sbg kabidorg maupun pak Atal sbg ketum dan semua anggota pwi menjadi subjek hukum PD PRT, Kode Etik dan Kode perilaku, semua hrs taat kepada aturan itu, tulis Cak Abror.
Dikatakan, jika Zugito mempertanyakan urgensi DK membahas kasus Sulsel padahal kasusnya terjadi SEBELUM masa kepengurusan DK terbentuk.
Pak Zugito mungkin lupa bahwa pak Ilham Bintang menjadi ketua DK 2 periode sejak kepengurusan alm pak mg. Kasus Sulsel terjadi pada periode itu dan tidak tuntas sampai periode sekarang, tutup Abror.
Berkaitan dengan rapat pleno Pengurus Harian juga mengundang Dewan Penasehat tanggal 25 Oktober, maka salah seorang Dewan Penasehat Timbo Siahaan tidak pernah diundang. “Saya tidak pernah diundang rapat pleno membahas SK DK tersebut”. ujar Timbo pada media ini (baca link terkait;
https://www.padanginfo.com/2022/11/anggota-dewan-penasehat-timbo.html.
Dalam sanggahan tersebut Zugito menguraikan fakta fakta sebanyak 16 item. Namun dalam surat hanya ditemukan 15 item, karena Zugito pada poin 14 membuat ganda, sehingga nomor/poin 15 hilang.
Zugito pun menyebut beberapa nama seperti Raja Pane yang disesalkan telah menyebarluaskan SK DK tersebut di grup WA yang sifatnya internal.(lihat poin 12).
Kecuali itu mantan Ketua PWI Sulsel ini juga menyeret nama Hasan Kuba, Patari Wawo, Anwar Sanusi, Dahlan Abubakar serta UPa Labohari (poin 13).
Di Kongres
Sementara itu Syamsu Noor berpendapat ;lembaga DK adalah lembaga sah dan dipilih oleh Kongres, serta keputusannya adalah hasil Pleno DK, yang dinyatakan sah dan mengikat, maka dilaksanakan saja keputusan itu.
Soal sanggahan sebaiknya disalurkan dalam Kongres PWI Pusat atau KLB kalau memungkinkan. Nanti kongres yang memutuskan rehabilitasi atau bisa juga membatalkan SK DK itu atau juga sebaliknya.
Sebab kalau tidak dilaksanakan secara tuntas, ada hal yang mengganjal bagi pengurus PWI Pusat. Bagaimanapun ada perasaan risih Ketua Bidang orgnisasi kalau berhubungan dengan Pengurus PWI Propinsi karena ada sesuatu yang tidak klier di dua lembaga tinggi organisasi. Yaitu DP dan DK.
Kita harapkan setiap pengurus yang berhubungan dengan semua pengurus di daerah adalah yang klier/ bersih dari kedua lembaga resmi itu. Sebab kalau tidak, pincang namanya, dan keputusan apapun yang diambil juga akan pincang. Jadi begitulah keadaannya.
Kita kembali saja ke aturan organisasi, pada PD/PRT, semua bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Kalau kita mengamati soal keputusan DK dan Sanggahan, memang ada komunikasi yang tidak nyambung. Dan kalau dilakukan soal sanggah menyanggah di forum yang tidak resmi tak bakalan akan ketemu. Semoga PWI bisa tetap utuh dan bersatu, tulis Ancu.
Sebelumnya Wartawan Senior dan Mantan Ketua PWI Jaya Marah Sakti Siregar telah mengupas tuntas persoalan tersebut.
“Atas semua pelanggaran itu dan beberapa pelanggaran sebelummya, maka “agar ada pembelajaran dan efek jera bagi Sdr Zugito dan seluruh anggota PWI, ” DK menjatuhkan sanksi skorsing terhadap Sdr Zugito.
Ditinjau dari bobot pelanggaran dan kesalahan yang sudah dilakukan serta prosedur penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 20, 21, 22, 23 KPW, maka sanksi DK terhadap Zugito itu, hemat saya, sudah berjalan sesuai aturan organisasi, sebut Marah.
Jadi, seyogianya setelah SK penjatuhan sanksi itu diserahkan DK kepadanya maka pengurus PWI Pusat perlu segera “mengukuhkan” dan melaksanakannya.
Sebab, tidak ada satu diktum dalam KPW yang memberi jalan atau kemungkinan bagi Pengurus PWI atau Ketum PWI membanding atau menolak keputusan DK terkait pelanggaran perilaku.
Malah, jika mengacu pada PD-PRT PWI, wewenang DK berkaitan dengan keputusan penjatuhan saksi diatur lebih kuat dan pasti. Pasal 24 ayat 2b Peraturan Rumah Tangga PWI, misalnya, tegas menggariskan bahwa “Keputusan DK bersifat final dan mengikat.”
Tiada jalan lain. Atas keputusan DK terhadap Sdr Zugito, Ketum PWI Pusat dan jajaran pengurusnya seharusnya segera melaksanakan keputusan tersebut.***










