Lubukbasung, siberindo.co — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam menerima penyerahan 2 ekor satwa trenggiling dari warga Lubuk Panjang, Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Jum’at (5/11).
Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra mengatakan, ke dua satwa bernama latin Manis Javanica itu merupakan induk dan anak. Penyerahan yang dilakukan oleh dua orang warga Jorong II Garagahan itu bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021.
“Satwa dilindungi itu ditemukan oleh dua orang warga atasnama Ronaldy dan Soni Eka Putra tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Karena takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, mereka berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa pulang ke rumah,” kata Ade.
Dari hasil temuan dua ekor satwa itu, mereka langsung melaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam kemudian diteruskan ke BKSDA Resor Agam.
“Hasil observasi petugas BKSDA, satwa ini masih dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,” ujarnya.
Direncanakan 2 ekor Trenggiling itu akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam dalam waktu dekat ini.
Pihak BKSDA juga memberi apresiasi terhadap warga yang memiliki kesadaran dan kepedulian dalam menyelamatkan satwa langka dan dilindungi.
“Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar,” ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkan, trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya- satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
“Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” jelas Ade Putra.
(Bryan/kaba12.com)
Universitas Jayabaya melalui Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) menggelar Seminar Internasional dengan mengusung tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital
Siberindo.co – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat menetapkan 18 Anggota PWI Padang Pariaman/Pariaman ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Siberindo.co – Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Kota Pariaman salurkan bantuan terdampak bencana di enam titik. Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan
Siberindo.co– Momen peringatan 100 Tahun Jam Gadang tahun 2026, diharapkan mampu menumbuhkan semangat warganya semakin mencintai Kota Bukittingi yang baru saja memperingati
Komentar