oleh

Hidayat Anggota DPRD Sumbar Tantang KPU ; Umumkan Paslon yang Melanggar Perda 6 Tahun 2020

SUMBAR, Siberindo- Anggota DPRD Sumbar Hidayat yang juga Ketua fraksi Gerindra meminta penyelenggara Pemilukada Sumbar untuk tegas dalam penerapan protokol kesehatan covid 19 dalam berbagai tahapan pilkada.

Tidak ada ruang dan kelonggaran sedikitpun mana ada yang melanggar, sebut Hidayat tampil sebagai nara sumber sosialisasi perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Kamis 5 Oktober yang digelar secara Webinar di Padang.

Hidayat meminta KPU Sumbar dan juga Bawaslu tegas, bagi paslon yang melanggar perda nomor 6 ini. Sebab perda ini dibuat bukan untuk rakyat biasa saja tetapi semua komponen. Mulai dari perseorangan, kelompok, instansi daerah dan vertikal.

Bila melanggar ya disanksi, tegas Hidayat yang saat pembahasan Ranperda adalah Ketua Pansus.

Hidayat yang politisi Gerindra ini, minta KPU agar mengumumkan kepada publik bagi paslon dan tim sukses yang terbukti melanggar perda ini.

Baca Juga  DISHUT SUMBAR GELAR LOMBA WANA LESTARI

Dengan cara ini akan lebih berat dan memalukan bagi paslon, ketimbang sanksi pidana atau denda.

Dengan keberanian KPU itu, paslon akan lebih hati hati apabila mengadakan pertemuan dengan masyarakat.(zln

Komentar

News Feed