oleh

Wako Padang; Sekda Diberhentikan Sementara karena Diduga Melanggar PP 53 Tahun 2010

Wako Padang; Sekda Diberhentikan Sementara karena Diduga Melanggar PP 53 Tahun 2010

PADANG, Siberindo- Perseteruan Walikota Padang, Sumatera Barat, Hendri Septa dengan Sekdanya Amasrul berujung dengan pemberhentian sementara. Hal ini dilakukan guna kelancaran pemeriksaan yang bersangkutan. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda ditunjuk Asisten Pemerintahan Edi Asmi sebagai Pelaksana Harian.

Walikota Padang Hendri Septa melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Amrizal Rengganis selaku juru bicara Pemko Padang menjelaskan pembebasan sementara ini dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan. 

Baca Juga  Nasib Eks Pemain PSP Padang U-13 itu, Hanya Menunggu Bantuan Pemerintah

Pembebasan sementara berlaku pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 sampai keluarnya keputusan hukuman disiplin atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Amasrul non aktif karena adanya dugaan pelanggaran Disiplin PNS sebagaimana  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
Hanya saja jenis dan bentuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul tidak dijelaskan Walikota Padang melalui humasnya Amrizal Rengganis

Baca Juga  PT. PLN dan PT. Taspen Silaturahmi dengan Bupati Agam di Mes Pemda Blk Balok

Menurut Walikota, pemeriksaan dilakukan terhadap Amasrul merupakan pemenuhan terhadap panggilan yang ke 2 (dua) yang telah disampaikan kepada yang bersangkutan. 

Dalam kesempatan terpisah Amasrul mengatakan, dirinya dinon aktifkan lantaran menolak menandatangani mutasi pejabat tingkat pratama yang dinilai di luar prosedur. 

Dikatakan, penolakannya itu karena proses pengangkatan pejabat tinggi pratama tersebut tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Baca Juga  Lelang Mobil Waqaf Untuk Masjid Tabligiyah Garegeh Berakhir di Rp 167 Juta

Menurut Amasrul prosedur KASN itu bersifat wajib. Namun, hal tersebut belum terpenuhi saat pelantikan mutasi pejabat. Inilah yang menjadi alasannya menolak untuk menandatangani.**

Komentar

News Feed