oleh

Polres Tanah Datar Amankan 2 Orang Penadah dan Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar Amankan 2 Orang Penadah dan Pengedar Narkoba

SUMBAR, Siberindo-Polres Tanah Datar amankan 2 orang penadah dan pengedar Narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanahdatar, Sumbar.

Kedua tertuduh tersebut diantaranya B (31 tahun) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jorong Guguak Sikabu Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.

Tertuduh kedua O (30 tahun) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.

Baca Juga  September, Kementerian Tenaga Kerja, akan Bangun Workshop Otomotif Alat Berat di Sawahlunto, Sumbar

Hal itu disampaikan Waka Polres Tanah Datar Kompol Eridal didampingi Kabag OPS Kompol M.Ischak Supriadi dan Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama dalam keterangannya pada rekan-rekan Wartawan Jumat (04/06).
Mengutip Semangatnews.com Jaringan Siberindo Sumbar,kedua terduga ditangkap di jalan raya Lintau Buo Utara-Payakumbuh atau tepatnya di Jorong Tanjung Modang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kamis 3 Juni sekitar pukul 03.00 Wib.

Baca Juga  Nama "Fadly Amran" Muncul Jadi Calon Ketua Gebu Minang Sumbar

Penangkapan dilakukan petugas kepolisian berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.

Dalam konferensi Pers itu juga terlihat hadir Kasubag Humas AKP Desfi Arta, Kasat Reskrim Iptu Syafri, Kaur Humas IPDA Fatmawati.

Dalam penangkapan tersebut disita Barang Bukti (BB) berupa tujuh paket daun ganja kering, 6 paket besar dan 1 paket sedang dengan total berat sekitar 6,5 Kg.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Tangkap FA  Diduga Pemakai dan Pengedar Ganja di Tanah Datar

Berikutnya disikta 1 unit Handphone Android merek Samsung, 1 unit Handphone merk Straw Berry warna hitam, 1 karung plastik merk Bimasakti serta 1 unit mobil pick uo Mitsubitshi Colt T BA 9773 EE.

Para pelaku dibebankan dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3 dengan maksimal ancaman hukuman mati dan minimal 6 tahun.(MSy).

Komentar

News Feed