oleh

34 orang Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Bukittinggi

SUMBAR, Siberindo – Polres Bukittinggi bersama TNI dari Kodin 0304/Agam dan Satpol PP Kota Bukittinggi, menjaring 34 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker. Operasi Yustisi gabungan yang bergerak Sabtu (5/6/2021) menyasar kawasan Pasar Bawah, Pasar dan Terminal Aur Kuning, kota Wisata itu.

Para pelanggar prokes itu selanjutnya diserahkan kepada Penyidik PPNS Satpol PP. Dari 34 pelanggar, 25 dikenakan sanksi denda dan 9 dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No.6 tahun 2020, sebagaimana dilaporkan Minangsatu jejaring Siberindo di Sumbar.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, jajaran Polda Sumbar sudah melaksanakan Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Covid-19 dan Upaya Tindak Lanjut di Sumbar, Jumat (4/6) yang dipimpin langsung Bapak Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, MH. Anev, dihadiri oleh Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres serta Dandim yang bertugas di Sumbar.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Toni Harmanto, MH, menyampaikan, penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat, diantaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidak patuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidak percayaan masyarakat atas Covid-19,” ujar Kapolda Sumbar.

Baca Juga  BPSDM Sumbar Raih Akreditasi Bintang Satu

Dijelaskan,dalam Operasi Yustisi yang telah dilakukan hingga 3 Juni 2021, tercatat sebanyak 131.778 orang pelanggar prokes, dan 2.108 pelaku usaha. Kepada
126.216 orang diberi sanksi kerja sosial, sisanya didenda dengan keseluruhan pelanggar prokes, Rp185.100.a000.

Upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya mengkampanyekan melalui media cetak dan media sosial, serta himbauan melalui alat peraga pada area publik serta optimalisasi Bhabinkamtibmas dan akselerasi dalam Operasi Yustisi.

Baca Juga  Sulaman Pesona Minang Bukittinggi, Lewati Pandemi Covid-19 dengan Optimisme

Operasi Yustisi Gabungan yang rutin digelar Polres Bukitttinggi adalah sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 serta dapat menurunkan zonasi Covid-19 di Kota Bukittinggi menjadi zona hijau. Dengan zonasi hijau diharapkan kegiatan yang sebelumnya terhenti bisa kembali terlaksana. Proses belajar mengajar di sekolah bisa dilakukan dengan tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Komentar

News Feed