oleh

Genius Umar: Pemko Pariaman Terus Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

PARIAMAN, Siberindo.co – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat menentukan opini masyarakat terhadap pemerintah ataupun terhadap pihak lain. Sehingga KIP dapat memberikan informasi yang benar, dapat memberikan informasi yang benar, dan dapat menyuarakan suatu informasi dengan benar. Semua adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Demikian diungkapkan Walikota Pariaman Genius Umar saat membuka acara Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (6/5/2021).

Sebagaimana dilansir Sitinjausumbar.com jejaring Siberindo.co, Bimtek mengambil tema “Sengketa Informasi Publik Solusi Bagi Pemenuhan Hak Anda Untuk Tahu”,  diselenggarakan  Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang difasilitasi oleh PPID Utama Diskominfo Kota Pariaman.

Baca Juga  LPPKI DUKUNG LANGKAH ILHAM BINTANG GUGAT INDOSAT DAN COMMONWEALTH BANK

Walikota Pariaman Genius Umar juga menyampaikan bahwa, keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, sebagai salah satu hak publik setiap warga masyarakat, yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F”.

Genius menjelaskan bahwa fungsi informasi itu ada dua pihak, yang pertama bagaimana masyarakat melihat berbagai informasi dari pemerintahnya, dan kedua bagaimana pemerintah juga bisa mendengarkan berbagai aspirasi dalam masyarakatnya, dan semua itu merupakan peran bridging (jembatan) yang dimainkan oleh media.

Baca Juga  Pimpinan ASN di Payakumbuh Jadi Pelaksana Apel Pagi, Beri Contoh Pada Yang Muda

“Oleh sebab itu pemerintah Kota Pariaman, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik. Karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, terang Genius Umar.

“Terkait hal ini dapat saya sampaikan juga pada tahun 2020 kemaren, PPID Kota Pariaman sebagai penyedia layanan KIP, mendapatkan penghargaan dari KI Sumbar dengan predikat Informatif, dimana capaian predikat informatif tersebut, merupakan predikat yang tertinggi dalam penyampaian keterbukaan informasi publik. untuk itu sekali lagi saya ucapkan selamat untuk PPID Utama Diskominfo Kota Pariaman, terus berusaha untuk menjadi yang terbaik, dan terus berupaya untuk mempertahankan predikat tersebut”, pungkas Genius Umar menutup sambutannya. (tc/at).

Komentar

News Feed