oleh

Sekda ; Masalah Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Sumbar Dananya Sudah Disetor, Sanksi Sedang Dibahas MPP

Sekda ; Masalah Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Sumbar Dananya Sudah Disetor, Sanksi Sedang Dibahas MPP

SUMBAR, Siberindo – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dipastikan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumbar serta rekomendasi DPRD Sumbar terhadap temuan pengadaan alat kesehatan yang dilaksanakan BPBD Sumbar tahun anggaran 2020.

“Kita akan tindaklanjuti”, ujar Drs Alwis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar ketika dihubungi Semangatnews.com, Jumat, 05/03 yang juga jaringan Siberindo.co Sumbar.

Baca Juga  Prabowo Berkomitmen Tuntaskan Masalah Pupuk Jika Presiden 2024

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Perwakilan Sumatera Barat mengindikasikan adanya pemahalan harga khusus pengadaan Hand Sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml mencapai Rp 4.847.000.000,00. yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah- BPBD Sumbar.

Terhadap temuan diatas, BPBD telah mengembalikan dana secara kesuruhan.Yang bersangkutan telah mengembalikan semua dana kemahalan tersebut, tegas Alwis.

Hanya saja ada kesalahan lain berupa transaksi tunai yang dilakukan Kalaksa BPBD Sumbar ,ER. Hal ini jelas melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) tertanggal 23 Januari 2018.

Baca Juga  Rekomendasi Pansus DPRD Sumbar; Lakukan Audit Investigasi Masalah Dana Covi 19 di Sumbar

Masalah apa sanksinya sedang kita bahas di Majelis Pertimbangan Pegawai, sebut Sekda.

Sekretaris Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai dengan anggota Asisten I,II dan III, Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kabiro Hukum. Sedangkan Sekretaris Kepala BKD.

Nantinya rekomendasi MPP akan diteruskan kepada Gubernur. Namun karena aturan juga Gubernur baru belum boleh mengambil kebijakan sampai 6 bulan ke depan , makanya masalah ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat (Mendagri )tentang langkah apa yang harus ditempuh.

Baca Juga  Gaya Kepemimpinan KASAD Yang Cintai Prajuritnya Mendapat Atensi Positif dari PBNU

Ajukan MPP

Sementara itu beredar informasi bahwa ER sebagai Kalaksa BPBD Sumbar akan mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP). Sebab dari jabatan eselon II dengan batas usia sampai 60 tahun, yang bersangkutan kelahiran tahun 1963, maka usianya sekarang sudah 58 tahun.**

Komentar

News Feed