oleh

Pilkada Sumbar Makan Korban  DKPP Berhentikan Amnasmen Ketua KPU Sumbar

Pilkada Sumbar Makan Korban  DKPP Berhentikan Amnasmen Ketua KPU Sumbar

SUMBAR, Siberindo- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumbar, Rabu (04/11). Selain Amnasmen, DKPP  juga memberhentikan Izwaryani sebagai koordinator divisi teknis.

Dalam sidang putusan DKPP, dibacakan Rabu 04/11  keduanya juga diberi sanksi peringatan keras,karena dinilai melanggar kode etik.

Baca Juga  Dianggap Tak Layak, Stadion Bukik Bunian Segera Dibenahi

Amnasmen dan Izwaryani diberhentikan dari posisinya masing-masing sekaitan pengaduan calon gubernur perseorangan, Fahrizal – Genius Umar ke DKPP.

Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, diman para pendukung harus menandatangani formulir dukungan.
Padahal Formulir tersebut tidak ada dalam aturan, sehingga membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal – Genius berkurang.

Baca Juga  Pengiriman 110 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumbar

DKPP menyimpulkan ada ketidak profesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual.

Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota formulir pernyataan tersebut tidak ada dan tidak diberlakukan.

Baca Juga  Andre Rosiade Aklamasi Terpilih, Forki Sumbar Siap Incar Emas PON Papua

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan.

DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. **

Komentar

News Feed