oleh

Dua Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar, Disepakati Untuk Dibahas

Sumbar.Siberindo – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Sumbar, disepakati untuk dibahas bersama DPRD, Gubernur,dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kesepakatan itu diambil pada rapat paripurna Dewan yang di pimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi,didampingi wakil ketua Suwirpen Suib,dan dihadiri sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sumbar.Selasa (4/8/2020) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .

Baca Juga  Kecuali Zona Merah; Bupati Pessel Bolehkan Warganya Sholat Ied di Masjid

Kedua ranperda usul prakarsa DPRD tersebut yaitu, Ranperda tentang perlindungan nelayan dan ranperda tentang perlindungan disabilitas.

Supardi menjelaskan.Dibentuknya ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini,setelah komisi II melihat kondisi nelayan yang pada umumnya masih hidup digaris kemiskinan dan belum tergarapnya potensi sumber daya kelautan secara optimal.

Hampir 32 persen dari jumlah masyarakat miskin di Sumbar adalah masyarakat pesisir yang aktivitas sehari- sehari sebagai nelayan.Imbuh Supardi.

Baca Juga  Dua Tersangka Pemukul Anggota TNI Kodim 0304/Agam Akhirnya Ditahan

Sedangkan pembentukan ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas,menurut Supardi adalah tindak lanjut Undang-Undang No.8 tahun 2016.

Dikatakan Supardi,dalam pembahasan ranperda ini,untuk ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan,nantinya akan dibahas oleh Komisi II,sedangkan untuk ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas akan dibahas oleh komisi V.

Menurut Supardi, kedua Ranperda usul prakarsa tersebut sudah masuk Propemperda Provinsi Sumbar tahun 2020.

Baca Juga  Lantik 11 Kepala Daerah, Gubernur Sumbar Pesan Tunaikan Janji & Jaga Harmonisasi

Setelah semuanya sepakat kedua ranperda tersebut lanjut untuk dibahas,maka Keputusan DPRD Sumbar diberi nomor: 8/SB/Tahun 2020 tentang penetapan usul prakarsa Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Nomor: 9/SB/Tahun 2020 tentang penetapan usul Prakarsa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.Tutup Supardi. (St)

Komentar

News Feed