oleh

ORGANISASI DAN ANGGOTA PWI DILARANG MINTA THR; TERBUKTI ADA SANKSI

ORGANISASI DAN ANGGOTA PWI DILARANG MINTA THR; TERBUKTI ADA SANKSI

JAKARTA, Siberindo- Organisasi PWI dan anggotanya dilarang minta minta THR atau bentuk lain dari siapapun. Karena itu sangat bertentangan dan melanggar semua aturan yang mengikat wartawan tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, ketika menanggapi adanya bocoran Surat Pengurus PWI Metro Lampung yang meminta THR pada pihak tertentu, Selasa 4/05.

Baca Juga  Bupati 50 Kota Safaruddin Bantah Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkada; Itu Fitnah!

“DK-PWI akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta thr kepada berbagai pihak”, tegas Ilham.

Pernyataan itu sengaja Ia tulis dalam grup WA Warga PWI menanggapi adanya pengurus PWI Metro Lampung yang meminta THR pada instansi tertentu. Surat itu berkop PWI dan stempel ditandatangani Ketua dan Sekretaris.

Baca Juga  Perlu Sosialisasi Keberadaan BPSK di Kepulauan Mentawai

DKP PWI tidak mentolerir ada organisasi PWI dan atau anggota melakukan perbuatan tak terpuji itu.

” Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun”, tukas Ilham geram.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Awali Pendataan Keluarga Serentak 2021

DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI. Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat. Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya. **

Komentar

News Feed