oleh

BEM UI DESAK PEMERINTAH CABUT SKB PEMBUBARAN FPI

BEM UI DESAK PEMERINTAH CABUT SKB PEMBUBARAN FPI

SUMBAR, Siberindo- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan sikap atas tindakan pemerintah melakukan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tanpa mekanisme peradilan.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga  Dari Sidang RTRW-RAPBD 2022, Anggota Dewan Pertanyakan Banyak Hal

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam.

BEM UI melalui pernyataan resminya mendesak pemerintah untuk mencabut SKB tersebut. Disamping itu, mereka juga mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa
proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Baca Juga  Dinsos Agam Bantu Korban Kebakaran di Anak Aia Dadok

“Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum,” Uraian dari pernyataan resmi BEM UI dikutip dari  Owntalk.

Mendesak negara tekhususnya pemerintah karena tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

Serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.**

Komentar

News Feed