oleh

2 Kasus Pencabulan Anak Diungkap Polda Sumbar

Padang, siberindo.co — Polda Sumbar sukses mengungkap 2 kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang. Dalam kasus tersebut, 2 tersangka pelaku berhasil diamankan dan terancam hukum penjara maksimal 15 tahun. Pengungkapan 2 kasus pencabulan anak dibawah umur itu dijelaskan Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan PS. Panit PPA Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12) di Mapolda Sumbar.
Baca Juga  Pelajar MTsN 2 Bukittinggi Jalani Vaksinasi
Dalam relis yang diterima kaba12.com, Ipda Rini menjelaskan, dua kasus itu melibatkan 2 orang tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial inisial RA (19) dan FA (24), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi itu, terjadi bulan April dan November 2021. Dijelaskan, kasus pertama terjadi April dengan korban berinisial AY (17), dengan kronologis singkat, dimana korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor milik tersangka, dalam perjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong.
Baca Juga  BAZNAS SOLSEL SALURKAN BANTUAN RP 2 MILIAR LEBIH
“Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan,” katanya.
Sementara kasus kedua terjadi bulan November, dengan korban berinisial JN (16), dengan tersangka FA yang ironisnya, aksi pencabulan dialami korban berulang kali. “Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan,” jelas Ipda Rini.
Baca Juga  Kebakaran Besar di Padang Mardani, Kerugian Ditaksir Rp.1,5 Miliar
Disebutkan, untuk para tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. HARMEN/kaba12.com

Komentar

News Feed