oleh

Polres Bukittinggi, berhasil Ungkap Kasus Mayat Tanpa Identitas

SUMBAR, Siberindo – Misteri kematian mayat tanpa identitas (Mr.X ) yang ditemukan pada hari Jum’at 6/11/2020 di TPR lantai 3 pendakian Wowo Pasar Bawah kota Bukittinggi menemui titik terang.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, membenarkan hal itu, Kamis (3/12/2020). Dikatakan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus tersebut dan telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku.

Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, menjelaskan dari hasil identifikasi awal yang dilakukan oleh tim inavis di TKP serta dari hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Polda Sumbar, ditemukan tanda kekerasan benda tajam pada dada yang menjadi penyebab kematian korban Mr.X. Dari hasil otopsi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari indentitas dan penyebab kematian Mr. X.

Baca Juga  Pasangan Suami Istri di Bukittinggi, Diciduk Polisi sedang Membungkus Paket Sabu

Awalnya Tim Opsnal mendapatkan indentitas Mr.X dari koordinasi dengan Polsek Aek Kualah Hulu Polres Labuan Batu, Polda Sumatera Utara. “Mr.X, diketahui bernama Dwangkara Wirayuda, usia 13 tahun, warga Aek Kanopan Kabupaten Labuan Batu, Sumut yang kesehariannya menjadi pengamen jalanan di kota Bukittinggi,” ucap AKP Chairul Amri.

Dari hasil olah TKP serta alat bukti dan keterangan saksi yang juga diancam pelaku akan dibunuh, penyelidikan mengarah kepada laki-laki berinisial DS (27 tahun) warga Tarok Dipo Kota Bukittinggi. Setelah DS diamankan hari Rabu, (2/12/2020) dan dilakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara maka Polisi menetapkan DS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya seorang anak, umur 13 tahun.

Baca Juga  Untuk Ketentraman Bekerja,Staf DPRD Sumbar Kembali Uji Swab

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) tersangka lainnya yang ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban. Identitas tersangka ini sudah kita kantongi,” jelas Chairul Amri.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran DS sendiri ialah yang melakukan penusukan terhadap korban menggunakan benda tajam jenis pisau lipat. Perbuatan DS melakukan kekerasan karena tidak terima disindir korban, saat DS dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak.

Baca Juga  Pilkada Sumbar; Fakhrizal : Visi Misi Kami Memang Tak Spektakuler, tapi Sentuh Kebutuhan Rakyat

“Perbuatan pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution. (Anasrul/Batuah )

Komentar

News Feed