SUMBAR, Siberindo- Pelaksanaan Pilkada serentak di Sumatera Barat mau tidak mau harus mengikuti protokol kesehatan bebas covid 19.
Kepala Labor Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakuktas Kedokteran Unand, DR. Dr. Andani Eka Putra, mengingatkan hal itu , melihat potensi dan besarnya DPT (Daftar Pemilih Tetap) di 13 kabupaten dan kota.Ada sekitar 3 juta 100 ribu, katanya.
Andani dalam temu ramah dengan unsur forkompimda, PWI, Pimpinan Media Cetak, Elektronika, Online, di ruang pertemuan R.Sukamto, lantai IV Polda Sumbar, kamis (3/9/2020), mengingatkan KPU Sumbar agar menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan Pilkada berlangsung.
Dr. Andani, menilai harus dilakukan langkah bersama mengatasi penyebaran virus ini, selain adanya Peraturan Daerah sebagai payung hukum, masyarakat harus terus menerus disadarkan.
“Setiap orang berpotensi penyebar Covid-19, maka pilihannya kita sendirilah yang sadar menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, bahkan bila pulang ke rumah sebaiknya langsung mandi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, menyatakan, setuju dengan saran Dr. Andani. “KPU akan menerapkan aturan ketat dalam Pilkada kali ini. Mulai dari pasangan calon dinyatakan bebas Covid. Tidak boleh ada arak-arakan ketika mendaftar ke KPU. Dan yang boleh masuk ruangan KPU hanya Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, menyatakan mulai tanggal 11 September 2020, saat Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disahkan oleh DPRD Sumbar, maka Polisi dan Satpol PP harus bisa membuat jera pelanggar aturan protokol kesehatan.
“Kita melihat selama ini dengan himbauan saja ternyata tidak mempan, banyak “nan mada” atau tidak peduli terhadap resiko tanpa masker di kalangan masyarakat,” jelas Heranof.(zln)








Komentar