Tak Mau Tandatangan, Sekda Kota Padang Dinonaktifkan Wako
PADANG ,Siberindo- Perseteruan Walikota Padang dengan Sekretaris Daerah Amasrul berujung peng- nonaktifkan sementara.
Dari catatan Siberindo Sumbar, sudah 2 orang Sekda yang tidak harmonis hubungannya dengan pimpinannya.
Pertama adalah Sekdako Bukittinggi Yuen Karnova yang mengajukan cuti besar( 3 bulan), tapi tak berbilang minggu langsung Walikota Bukittinggi menunjuk Pj.Sekda.
Hari ini, Selasa, 2 Agustus giliran Sekdako Padang dinonaktifkan Walikota Hendri Septa. Alasannya sederhana telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“Saya dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Amasrul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota, Hendri Septa terhitung hari ini, Selasa (2/8/2021).
Amasrul tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat Pratama yang dinilai di luar prosedur.
Pemeriksaan Amasrul sendiri pun dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang dengan tim Ad-hoc. Dia dituding melanggar PP nomor 53 tahun 2010.
“Saya dinilai salah dan diperiksa oleh tim Adhoc yang diketuai langsung oleh Wali Kota. Saya akan melawan keputusan ini dengan melayangkan somasi,” tuturnya.
Sejak Walikota Mahyeldi pindah dari Padang menuju Rumah Bagonjong sebagai Gubernur, hubungan kerja ASN dengan penggantinya Hendri Septa mulai kurang elok.
Sebab Wako sering memaksakan sesuatu di luar ketentuan. Tentu saja Sekda keberatan karena melanggar aturan.(*)











Komentar