Wako Padang Hendri Septa Blak-blakan Soal Jabatan Wawako yang Kosong
SUMBAR, SIBERINDO- Sudah hampir dua tahun jabatan Wakil Walikota Padang yang ditinggalkan Hendri Septa belum juga terisi alias masih kosong.
Apa penyebabnya?.Inilah yang dibeberkan secara gamblang oleh Hendri Septa tatkala bertemu dengan sejumlah Pemimpin Redaksi di Rumah Dinas Wako, Senin malam, 2 Januari 2023.
Dialog atau bincang-bincang ringan tapi berisi diawali sholat Isa berjemaah dengan Imam Hendri Septa, kemudian makan malam sembari bertukar pikiran soal kemajuan kota Padang dalam segala hal.
Meskipun tidak sistimatis, namun beberapa ide, gagasan, dan masukan muncul dari Pemimpin Redaksi yang hadir diantaranya Heranof dari Minangsatu.com, Eko Yance Edrie, Pemimpin Redaksi Khazanah, Gusfen Khairul, Pemred Pilar Bangsa, Nofi Sastra, Pemred Majalah Intrust, Zulnadi, Pemred Semangatnews.com dan Charles Zen, Pemred Sinkron Com.
Sebelum Walikota Padang menjawab persoalan tersebut diatas, ada baiknya kita menoleh sejenak ke belakang. Walikota sekarang, Hendri Septa sebelumnya adalah Wakil Walikota dengan Wakonya Mahyeldi Ansharullah.
Tahun 2020 setahun Mahyeldi menjadi Walikota Padang periode ke dua, politikus PKS ini mengadu peruntungan maju pada Pilkada Gubernur Sumbar, pasca berakhirnya masa jabatan Irwan Prayitno periode kedua.
Mahyeldi berpasangan dengan Audy Joinaldy, pengusaha sukses di luar Sumbar. Pasangan ini berhasil mengalahkan tiga pasangan lainnya pada Pemilukada Sumatera Barat digelar tanggal 9 Desember 2020. Mereka adalah pasangan Fakhrizal- Genius Umar, Nasrul Abit-Indra Catri, Mulyadi- Ali Mukhni.
Mahyeldi-Audy Joinaldy resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Meskipun sudah dilantik sebagai gubernur Sumbar, Mahyeldi masih merangkap sebagai Walikota Padang sampai tanggal 25 Februari 2021. Hendri Septa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Walikota tanggal 25 Februari – 7 April 2021. Dan 7 April 2021 Ia dilantik sebagai Walikota menggantikan Mahyeldi yang sudah jadi gubernur.
Maka sejak tanggal 7 April 2021 jabatan Wakil Walikota Padang kosong lantaran Hendri Septa dilantik jadi Walikota oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Bulan pertama, kedua dan ketiga Hendri Septa sebagai Walikota Padang, persoalan Wawako ini tidak banyak dipertanyakan warga. Toh pelaksanaan dan roda pemerintahan tetap jalan. Namun lain halnya dengan anggota dewan yang bermarkas di Sawahan Padang, mulai mempertanyakan, apa maksud Walikota memperlama pengisian jabatan tersebut.
Bermacam-macam tudingan dan nada miring tak sedap ditujukan kepada Hendri dengan belum diisinya jabatan Wawako Padang.
Sebagian mengatakan Wako Hendri Septa nantinya bakal tersaingi dengan adanya sosok Wakil Walikota. Bisa juga sebagai batu penarung untuk Pilwako tahun 2024. Pokoknya sosok Wawako menjadi momok hal yang menakutkan. Benarkah?
Disini Wako Hendri menjelaskan bahwa soal pengisian jabatan Wawako itu kan sudah jelas ada acuan dan ketentuan yang mengatur.
Untuk diketahui sebut putra Asli Chaidir, Saya sebagai Wako adalah bukan kapasitas yang menentukan mendudukan siapa Wakil Walikota. Saya hanya meneruskan siapa yang diusulkan partai untuk dipilih di DPRD.
Prosedur dan tata cara pengisian jabatan WKDH telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, dapat dipetik beberapa kaidah sebagai berikut.
Pertama, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kedua, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Ketiga, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berasal dari calon perseorangan, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD berdasarkan usulan gubernur, bupati, walikota.
Keempat, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Oleh sebab itu, lanjut Hendri pencalonan Wakil Walikota Padang diusulkan oleh partai politik pengusung dengan mengajukan dua calon kepada Walikota, untuk diteruskan ke DPRD, dan selanjutnya dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Saat pencalonan Mahyeldi-Hebdri Septa diusung oleh dua partai yakni PKS dan PAN. Dua partai ini pulalah yang berhak mengajukan dua calon kepada Walikota.
“Sepanjang nama itu belum ada dan belum disampaikan secara formal kepada saya, tentu jabatan tersebut tetap kosong”, ujar Wako yang sedikitpun tidak cemas adanya Wawako nantinya bersama sama dalam menjalankan roda pemerintahan. Tugas Wawako itu juga sudah jelas, yang sifatnya membantu tugas Wako yang diberikan.
Soal apa dan bagaimana saya ke depannya bukan tergantung Wawako, tetapi Allah yang menentukan semua.
Contoh sekarang, mana saya menyangka bisa jadi Walikota lantaran Buya Mahyeldi menang pada Pilgub Sumbar. Coba kalau kalah, tentu saya tetap jadi Wakil. Ya nasib kita ke depan itu Allah yang nentukan, kita jalani saja, kata ketua PAN Padang, dengan ketawa lepas.
Kembali ke persoalan jabatan Wawako. Bola bukan berhenti pada saya, tegas Hendri. Tapi pada partai politik pengusung (PKS dan PAN). Usulkanlah 2 nama, maka akan saya teruskan ke DPRD Padang untuk dipilih. Siapa orangnya ya partai itu yang menentukan. Kita akan teruskan siapapun orangnya, sebut Hendri.
Dari penjelasan Wako diatas dapat kita simpulkan bahwa berlaru-larutnya pengisian jabatan Wawako Padang serta daerah lainnya, lebih pada persoalan pewujudnyataan atau konkritisasi kaidah yang diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Perlu Peran Pemerintah
Pewujudnyataan itu berkenaan dengan menguatnya perbedaan atau pertentangan kepentingan politik di antara partai politik pengusung.
Masing-masing partai politik merasa berjasa dan berinvestasi (secara politik) dalam menjadikan pasangan calon KDH dan WKDH menjadi pemenang saat pemilukada. Seharusnya hal demikian adalah lumrah dan tidak menjadi persoalan manakala jumlah partai politik pengusung hanya dua sehingga pengajuan calon dibagi secara merata. Namun menjadi polemik berkepanjangan manakala jumlah partai politik pengusung lebih dari dua dan masing-masing berkehendak mengajukan calonnya sendiri,” demikian Umbu Rauta berpendapat.
Dikutip dari goegle, Umbu mengatakan, dalam situasi demikian, seharusnya Pemerintah Pusat berperan aktif. Menurut Umbu, Pemerintah Pusat selaku institusi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, seakan-akan menjaga jarak atau bahkan “melepaskan” perannya, dengan alasan tidak ingin mencampuri urusan internal atau rumah tangga daerah.
Padahal, Pemerintah Pusat wajib menjamin agar penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berjalan secara baik dan lancar demi terwujudnya tujuan negara yaitu kesejahteraan masyarakat. “Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu dengan menjamin kelengkapan pejabat pemerintah yang mengisi jabatan pemerintahan yang ada di daerah.
Pada gilirannya, pejabat pemerintahan tersebut yang akan menjadi penggerak kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar pria yang juga pengajar di FH UKSW ini.
Untuk tidak berlarutnya persoalan pengisian jabatan tersebut, Umbu menyarankan; “Pertama, partai politik koalisi atau pengusung wajib diberikan batas waktu pengisian jabatan WKDH oleh Pemerintah Pusat manakala bakal calonnya lebih dari dua.
Agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan oleh Daerah, perlu disiapkan sanksi administratif, seperti halnya sanksi bagi Kepala Daerah dan DPRD yang terlambat menyusun APBD,” terang Umbu.
“Kedua, dalam hal bakal calon WKDH lebih dari dua dan belum ada kesepakatan di antara partai politik pengusung, maka penetapan dua calon WKDH yang diusulkan ke DPRD melalui Kepala Daerah, disaring berdasarkan besaran perolehan kursi masing-masing partai politik pengusung. Artinya, partai politik pengusung yang mempunyai kursi terbanyak pertama dan kedua yang berhak mengajukan calon WKDH.
Ketiga, sebagai implikasi hubungan pusat dan daerah, Pemerintah Pusat (Mendagri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat), wajib mendorong Kepala Daerah dan DPRD segera melakukan pengisian jabatan WKDH dengan pertimbangan perlunya percepatan penyelenggaraan urusan pemerintahan.**










