Dua Anak Dibawah Umur Sudah 9 Kali Lakukan Curanmor di Limapuluh Kota
SUMBAR, Siberindo – Dua anak dibawah umur, nekat melakukan pencurian kendaraan roda dua di parkiran gelanggang olah raga Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu 2 Januari 2021 malam. Dari pengakuannya sudah 9 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Limapuluh Kota dan Payakumbuh.
Aksi terakhir mereka harus berurusan dengan tim Libas Penjahat atau LIBAS Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Kedua tersangka warga Kecamatan Pangkalan ini berinisial YRA (15) dan MFR (17). Mereka ditangkap setelah tim LIBAS mendapat laporan dari warga bernama Dedi Eka Putra bahwa sepeda motor Jenis N-Max putih BA 5709 CX yang ia parkir saat berolahraga hilang sekira pukul 21.00 wib.
Setelah mendapat laporan, tim dibawah pimpinan kasatreskrim AKP Nofrizal Chan dan Kanit Aipda Bainur langsung mencari informasi arah kaburnya para tersangka.
“Tersangka berhasil kami amankan setelah berkoordinasi dengan petugas pengamanan kelok 9 dan melakukan penghadangan tidak jauh dari fly Over itu, ” ucap Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Kasat reskrim AKP Nofrizal Chan.
Saat diamankan, tim mengamankan satu unit sepeda motor N-Max BA 5709 CX milik Dedi Eka Putra dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nomor polisi dan STNK motor milik Dedi Eka Putra.
Tidak tanggung – tanggung, dalam pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. Mereka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan kendaraan yang kuncinya tinggal di kendaraan tersebut atau dengan cara jamper atau menyambung kabel tanpa menggunakan kunci T.
Saat ini kedua tersangka masih berada diMapolres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemerikaan.(Arya)











Komentar