Maninjau, siberindo — Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya kembali melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin aturan protokol kesehatan kepada masyarakat. Operasi tersebut dipusatkan di kawasan Simpang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jum’at (2/7).
Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin didampingi Kanit Binmas Ipda Loren Efendi mengatakan, pihaknya menindak sejumlah pengendara yang melintas di lokasi saat operasi yustisi berlangsung. Pengendara itu ditindak lantaran melanggar aturan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat beraktivitas.
“Sebanyak 15 orang pengendara kita tindak saat operasi yustisi karena tidak memakai masker. Sanksinya kita beri teguran kemudian data pelanggar dimasukkan ke dalam aplikasi Sipelada,” ujarnya kepada KABA12.com, Jum’at.
Secara umum, pihaknya menilai kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat ini sudah mulai meningkat. Meski demikian, pengawasan dan edukasi terus dilaksanakan agar protokol Covid-19 bisa diterapkan secara konsisten.
“Untuk pengawasan dan edukasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) tetap harus kita lakukan, karena itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Virus Corona,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga menghimbau para pengendara untuk dapat mensukseskan program vaksinasi gratis secara nasional yang digencarkan pemerintah saat ini. Program vaksinasi tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran dan memutus rantai Covid-19.
“Kita juga memberi edukasi kepada para pengendara untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam program vaksinasi saat ini. Pemberian imunisasi vaksin bisa dilakukan di Puskesmas terdekat di wilayah masing-masing,” katanya.
(Bryan/KABA12.com )
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Siberindo.co – Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Padang Angkatan 1988 adakan berbuka bersama (Bukber), Rabu (11/3/2026) malam di Rumah Makan Pondok
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi digelar pada
Komentar