oleh

Ditlantas Polda Sumut Gelar Operasi Keselamatan Toba 2022

Medan – Ditlantas Polda Sumut menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2022 di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Selasa (01/03/22).

Apel pasukan Operasi Keselamatan Toba 2022 dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, dihadiri personel Polri, TNI dan Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2022 ditandai dengan peyematan pita kepada personel Ditlantas Polda Sumut.

Dirlantas Polda Sumut, Indra Darmawan Irianto mengatakan Operasi Keselamatan Toba 2022 mengambil konsep harkamtibmas bidang lantas, mengedepankan giat preemtif dan preventif guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Dinding Penguat Tebing Puncak Pato, Tanah Datar, Gunakan Teknologi Rekayasa Baru

“Operasi Keselamatan Toba 2022 dilaksanakan selama 14 hari dengan kekuatan 2.299 personel terdiri dari Satgas Polda Sumut 150 personel dan Satgas Wilayah 2.149 personel,” terang Perwira Menengah Polda Sumut.

Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto mengungkapkan selama Operasi Keselamatan Toba 2022 menargetkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mencegah kerumunan massa, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta korban fatalitas.

Baca Juga  Ketum lantik Pengurus SMSI Riau dengan Ketua Novrizon Burman

“Diharapkan dari Operasi Keselamatan Toba 2022 terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman serta menurunkan level PPKM di wilayah kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” tutur Dirlantas Polda Sumut, dilansir polri.go.id.

Dirlantas Polda Sumut merincikan bahwa sasaran Operasi Keselamatan Toba 2022 dengan memberikan teguran secara simpatik terhadap sembilan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas.

Baca Juga  Payakumbuh, Tutup Objek Wisata untuk Potang Balimau dan Liburan Lebaran

Yakni, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, ugal-ugalan dan truk yang over dimensi over load (ODOL). (*/cr1)

News Feed