oleh

Satria Efendi Tuanku Kuniang Gugat Keputusan BPK PB PMII Secara Hukum

PADANG, Siberindo.co – Keputusan Badan Pekerja Kongres (BPK) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) tertanggal 29 Desember 2020 tentang kandidat ketua umum PB PMII dinilai tidak ideal, seharusnya pengumuman keputusan itu disampaikan sebelum April 2020, karena SK BPK bertugas untuk suksesnya kongres tanggal 13 – 17 April 2020.

Keputusan BPK tertanggal 29 Desember 2020 terindikasi illegal. Karena hak dan legalitasnya sudah habis. Kalau alasannya Covid-19 hak dan legalitasnya terpanjangkan dengan sendiri, kenapa alasan Covid-19 itu tidak berlaku kepada  calon kandidat ketua umum PB PMII Satria Efendi? Yang usianya masih bisa kalau kongres dilaksanakan sesuai dengan keputusan awal 13 April 2020. Mestinya harus adil dan bijaksana.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Satri Effendi Tuanku Kuniang, Sepriboy Saputra yang dihubungi via selulernya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).  Sepriboy menanggapi   Surat keputusan  BPK PB PMII No. 09.BPK-XX.01-01.C.1.12.2020 tentang nama-nama calon ketua Umum PB PMII dan Ketua PB Kops PMII tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani Ketuanya Rachmatul Fitrah, Sekretaris Nixigo Sasvito dan anggotanya harus ditinjau ulang. Dalam lampiran SK tersebut menyebutkan ada 16 nama calon ketua umum PB PMII dan 3 nama calon Ketua PB Kopri.

Baca Juga  Warga Nahdiyyin Lanjutkan Pendidikan Tinggi, Sebaiknya ke UNU Sumbar

“Satu nama calon ketua Umum PB PMI tidak tercantum dalam SK tersebut. Padahal sudah  mengikuti proses dan tahapan sebagaimana yang juga diikuti oleh 16 nama yang tertera dalam SK tersebut. Sebelumnya  17 nama sudah sudah dipersilakan adu debat ke sejumlah cabang-cabang yang diadakan BPK,” kata Sepriboy.

Sepriboy menambahkan justru yang terang-terangan melanggar PO adalah BPK. Salah satu yang dilanggarnya adalah Peraturan Organisasi Badan Pekerja Kongres Bab V Pasal 8 ayat 1. Ini akan kita urai pada persidangan Mahkamah Tingkat Tinggi PMII, tambah Sepriboy.

Baca Juga  Alirman Sori Terima Amanah Wakil Ketua Badan Sosialiasi MPR RI

Seharusnya, kata Sepriboy, BPK telah dibubarkan oleh PB PMII dan dibentuk ulang, karena BPK sekarang layak untuk dibubarkan, sesuai dengan peraturan organisasi tentang BPK Bab III pasal 3 ayat 5.

Sementara itu, Satria Efenddi Tuanku Kuniang menyampaikan, saya bersama tim akan menempuh gugatan secara hukum sesuai dengan AD/ART dan PO yang berlaku. “Kita akan menyiapkan kuasa hukumnya,” kata Satria singkat lewan pesan singkat akun wathsappnya. (at)

Komentar

News Feed