Bukittinggi, siberindo — Pemerintah Kota Bukittinggi telah sering kali menyurati pihak pengelola Banto Trade Center (BTC) terkait kewajiban pajak yang belum dibayarkan.
Tidak main-main, Pemko akan menempuh jalur hukum jika tidak mengindahkan himbauan, agar seluruh kewajiban dari BTC dapat dibayarkan.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, pemko sudah kali-kali menyurati pihak dari pengelola BTC.
Namun, hingga saat ini, tidak ada etikad baik dari pengelola BTC, padahal banyak tunggakan yang harus dibayarkan.
“Sampai hari ini tidak sama sekali mereka (pengelola BTC -red) memberikan kontribusi kepada pemerintah kota Bukittinggi dan juga dalam laporan keuangan yang telah kami pelajari, sudah terjadi transaksi dari awal pembangunan sampai hari ini yang lumayan besar. Tapi tidak ada upaya buat mereka untuk membayar PBB dan denda-denda yang harus mereka bayar kan yang menjadi kewajiban mereka sesuai dengan komitmen yang telah mereka tanda tangan dengan pemerintah kota Bukittinggi,” ungkap Erman Safar, Rabu (30/06).
Wako menegaskan, Pemko akan beri tenggat waktu hingga tanggal 7 Juli 2021 mendatang.
Jika tidak ada respon, BTC akan diminta untuk menertibkan seluruh kegiatan kegiatan yang tidak diizinkan atau yang tidak mereka urus izinnya untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.
“Jika masih tidak ada etikad baik, Pemko akan tempuh jalur hukum untuk memastikan hak dan kewajiban mereka harus bayar,” tegasnya.
(Ophik/KABA12.com)











Komentar